Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui APBDES TA 2015 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan DInas;
Perjalanan Dinas Jabatan;
Biaya Perjalanan Dinas;
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.