Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program untuk Masyarakat (Pro Umat) Kab. Pohuwato
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Bupati in adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Untuk Masyarakat (PRO UMAT) Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran;
Sumber Dana dan Alokasi Anggaran;
Azas dan Ruang Lingkup Pelayanan;
Tanggungjawab Pembiayaan;
Hak dan Kewajiban;
Organisasi Pelaksana;
Syarat, Mekanisme dan Pertanggungjawaban Pelayanan;
Mekanisme Penggantian Penerima;
Monitoing dan Evaluasi;
Partisipasi Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.