Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas dalam dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas, transparansi, dan tertib pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar daerah bagi Pejabat Negara, PNS, DPRD, Pegawai Tidak Tetap, dll.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- PEMENDAGRI No.13 Tahun 2006
- PEMENDAGRI No.31 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur beberapa perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD,PNS,PTT, Lembaga lainnya dan masyarakat Tahun anggaran 2017, yaitu:
menyisipkan Pasal 3A dan 3B diantara Pasal 2 dan Pasal 3, dan mengubah Pasal 4.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.