Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2025

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana kerja tahunan daerah yang merupakan penjabaran RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022,
  12. Peraturan Daerah Kab Pohuwato Nomor 1 Tahun 2011,
  13. Peraturan Daerah Kab Pohuwato Nomor 4 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
16

Tahun
2024

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2025

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2024

Berlaku Tanggal
05 Juli 2024

Sumber
BD 2024 (16)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar