Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Periode 2020-2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk dengan adanya perubahan tata cara pembayaran teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017.

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Periode 2020-2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
18 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Periode 2020-2024

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021

Berlaku Tanggal
01 Maret 2021

Sumber
BD.2021/NO.18

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan keuangan kepada partai politik periode 2020-2024

Download PDF (1.81 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar