Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 56 ayat (5) Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah dan No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang No.36 Tahun 1999
- Undang-Undang No.6 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000
- PERATURAN MENTERI KUMUNIKASI DAN INFORMATIKA No.2/PER/M/KOMIFO/03/2008
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Wilayah dan Masa Pemungutan Retribusi, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pelaksanaan Pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemeriksaan Retribusi, Norma Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.