Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan amanat Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati

Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Kab. Pohuwato Nomor 12 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini berisi tentang perhitungan besaran, besaran, penganggaran, tata cara pembayaran serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Pohuwato

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.32 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar