Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pohuwato
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017 ini adalah:
- : Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang NO.6 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah No.18 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang hak keuangan dan aadministratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi, tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pakaian dinas dan atribut, tunjangan rumah negara, kendaraan dinas dan tunjangan transportasi, belanja rumah tangga pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, kunjungan kerja, peningkatan kapasitas, dana operasional pimpinan DPRD, dan kelompok pakar dan ahli.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.