Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencana Pembangunan Nasional dan Pasal 129 ayat (3) dan Pasal 130 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan dan Tatacara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2005
- PERPRES No.5 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), termasuk didalamnya mengatur tentang Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijkan Keuangan Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Program Kegiatan Prioritas Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2017
Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 38 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.