PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas dalam dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggarana 2021
ABSTRAK
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah
UU Nomor 28 Tah7un 1999;
UU Nomor 38 Tahun 2000;
UU Nomor 6 Tahun 2003;
UU Nomor 17Tahun 2003;
UU Nomor 1Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
PERDA Nomor 8 Tahun 2007;
Perda Nomor 8 Tahun 2016;
PERDA Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Biaya pemeriksaan kesehatan covid-19 berupa biaya pengambilan sampel Rapid pada layanan kesehatan (Rumah Sakit Umum, klinik, dokter praktek) dengan biaya maksimal Rp. 250.000 (Dua R atus Lima P uluh Ribu Rupiah) persampel atau biaya pengambilan sampel Swab PCR M aksim al Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilampirkan dalam dokumen SPP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.