Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 50 Tahun 2021 ini adalah:
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepada Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD diberikan tunjangan rumah Negara, masing-masing Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 15.000.000,- Anggota DPRD, sebesar Rp. 13.500.000,- Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sesuai standar berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setiap bulannya Tunjangan transportasi sebesar Rp. 12.800.000,-
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.