Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas dalam dan Luar Kota Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menjamin kesetaraan dan keseimbangan kebijakan perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyarawatan Desa, Staf Desa, Lembaga lainnya dan Masyarakat secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 di Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Jabatan;
Biaya Perjalanan Dinas;
Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.