Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk memberikan motivasi, prakarsa dan integritas Kepala Desa dalam aspek pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Khusus Tunjangan Kinerja Kepala Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tunjangan kinerja kepala desa, tata cara penyaluran bantuan keuangan khusus tunjangan kepala desa, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.