PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perda Kabupaten Polewali Mandar No.15 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
10
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2015
Berlaku Tanggal
11 Mei 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.