Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi dan terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya, sehingga perlu pencegahan yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi, mendorong peran desa di Kabupaten Polewali Mandar;
- bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa, perlu disusun pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penurunan stuntingterintegrasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, rencana aksi nasional penurunan stunting dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Kemendes Nomor 1 Tahun 2015
- Kemendes Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 tahun 2016
- PerBappenas Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 Tahun 2019
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDesa yang diantaranya bersumber dari Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan intervensi pencegahan Stunting di tingkat Desa. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) tahun. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam mendukung upaya pencegahan Stunting.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tentang
Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
Ditetapkan Tanggal
20 April 2022
Diundangkan Tanggal
21 April 2022
Berlaku Tanggal
21 April 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (382.52 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.