Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD;
bahwa sampai dengan tanggal 03 bulan Desember tahun 2022, DPRD Kabupaten Polewali Mandar belum memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah diajukan dan/atau dibahas, untuk memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi Barat guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang APBD Tahun Anggaran 2022