Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan hasil peninjauan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, beberapa objek retribusi jasa usaha, perlu dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi saat ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;