Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 33 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur sebagai pedoman dalam melaksanakan perjalanan dinas;
b. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu diatur perjalanan dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 33 Tahun 2021 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 29 Tahun 1959;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 26 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 74 Tahun 2005;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Perpres Nomor 33 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permenkeu Nomor 60/PMK.02/2021 Tahun 2020;

(1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perjalanan dinas luar daerah;
b. perjalanan dinas luar negeri, dan
c. perjalanan dinas dalam daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Nomor
33 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2021

Berlaku Tanggal
08 Juli 2021

Sumber
BD. 2021/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (240 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar