PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Sipil, Non Pegawai Negri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- pembiayaan untuk Perjalanan Dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
34
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Sipil, Non Pegawai Negri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
02 November 2015
Diundangkan Tanggal
02 November 2015
Berlaku Tanggal
01 Januari 2016
Sumber
LD.2015/NO.34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.