Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 40 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 40 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu adanya rincian pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;
sehubungan dengan Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan pelayanan lingkup pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali