Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial, Ekomoni, Pendidikan Perdesaan Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupa te Ponorogo Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Pendidikan Perdesaan Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor 6)
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 5)

Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Pedoman Umum Pendampin Program Pengembangan Infrastruktur Sosial, Ekonomi, Pendidikan Perdes Tahun Anggaran 2016, dipergunakan sebagai acuan yang haru s dilaksanakan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program dimaksud.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Umum Pendampingan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial, Ekomoni, Pendidikan Perdesaan Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
01 April 2016

Diundangkan Tanggal
01 April 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (969.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar