PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 29 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang: bahwa kondisi masyarakat dan pemerintahan daerah yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu adanya inovasi daerah untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan di daerah;
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu Kraetivitas Daerah Dengan melalukan inovasi;
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi pemerintahan daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan bersifat inovatif;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, penerapan hasil Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.