Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi dan dalam rangka mewujudkan kebutuhan Base Transceiver Station (BTS) ideal dalam penyediaan layanan selular dengan kecukupan traffic yang sebanding dengan potensi pelanggan dan mampu mengcover seluruh area potensial selular di Kabupaten Ponorogo, maka perlu adanya pengaturan dan/atau penambahan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penetapan zona penempatan lokasi menara telekomunikasi bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pernbangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2008 Nomor 60
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 2)
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  4. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ketentuan mengenai:
Zona Penempatan Lokasi Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Ponorogo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabu paten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 Nomor 43) diubah kembali sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembangunan, Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.26 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar