Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 41 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 41 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa BLUD RSUD Bantarangin Kabupaten Ponorogo merupakan lembaga milik Pemda yang mempunyai tugas sebagai unit pelayanan teknis kesehatan rujukan tingkat kabupaten yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventibahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bantarangin Kabupaten Ponorogo, perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis beserta pengelolaannya;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf r UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, perlu menetapkan peraturan internal pada Badan Layanan Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Ponorogo tentang Peraturan Internal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kab. Ponorogo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Nomor
41

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Internal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2023

Berlaku Tanggal
10 Juli 2023

Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 41; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/878/2023perbupponorogo041.pdf

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 41 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar