PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 42 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat di prediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini belum tersedianya anggaran dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi untuk menyesuaikan terlebih dahulu dengan melakukan perubahan terhadap Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2023;
bahwa keperluan mendesak sebagaimana tersebut pada huruf a, merupakan kebutuhan belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja daerah yang bersifat wajib. Belanja Daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemda dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, diantaranya kekurangan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Ponorogo tentang Perubahan keempat atas Perbup Ponorogo No 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023;