Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bantarangin Kabupaten Ponorogo.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
  6. Peraturan Daerah Kab. Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Ponorogo Nomor 1 Tahun 2023;
  7. Peraturan Bupati Kab. Ponorogo Nomor 16 Tahun 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Nomor
44

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Pengelolaan Pegawai Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bantarangin Kabupaten Ponorogo

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2023

Berlaku Tanggal
11 Juli 2023

Sumber
BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 44; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/arsip/pdf/849

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 44 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar