Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Berseumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengelola dalam pelaksanaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Ponorogo, perlu dilakukan penyernpurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/c)
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
- Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan,
- Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 13)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (berita daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu Pada ketentuan Pasal 8 ayat 6A ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf r;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Berseumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.67 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.