Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan Lain-Lain pendapatan BLUD yang sah;
  2. bahwa ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  3. bahwa seluruh pendapatan Badan Layanan Umum Daerah kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA);
  4. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Ponorog, perlusuatu pedoman agar terwujud pengelolaan yangtertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, makaperlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo
  3. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 55 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo

Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai arah kebijakan anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang aman, bermutu, terjangkau dan memuaskan;
3. Ruang Lingkup pengaturan:
4. Kebijak Keuangan;
5. Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas;
6. Pembiayaan Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas;
7. Pengendalian mutu dan pengendalian biaya;
8. Fleksibilitas Biaya, Surplus Kas, dan Pemanfaatan Silpa. 9. Pencatatan dan Pelaporan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pengelolaan Pendapatan Puskesmas Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.88 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar