PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Poso Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Poso Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat menganggu kegiatan publik;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosal yang tidak dapat direncanakan sebelumnya;
bahwa untuk tertib administrasi Pengelolaan Belanja Tidak Terduga perlu dilakukan pengaturan;