PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Poso Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2024-2028
ABSTRAK
Peraturan Bupati Poso Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah, perlu menyusun strategi Pengausutamaan Gender secara sistematis;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender dalam kebijakan program pembangunan di Daerah, perlu disusun Rencana Aksi Daerah yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional, implementatif dan terukur;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di Daerah;
sehingga perlu untuk memberi arah dan pedoman bagi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender;