PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Poso Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Poso Nomor 24 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak baik itu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, mendapatkan pendidikan, memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, wajib dijamin pemenuhannya oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa pencehagan perkawinan anak merupakan salahsatu indikator klaster yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang diwujudkan melalui upaya sinergitas dan kolaborasi pencegahan perkawinan usia anak, sehingga perlu diatur pedoman bagi pemerintah Daerah dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak;