PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah perlu melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024