PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik;
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak dapat memenuhi kebutuhan perkembangan peraturan perundangan-undangan sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2024
Berlaku Tanggal
26 Juli 2024
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati kab. pringsewu no. 2 tahun 2019 tentang Pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 15 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: