PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor XX Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023