PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa agar perencanaan program taktis strategis pembangunan Kabupaten Pringsewu dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRAPD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 4 (empat) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian tujuan dan sasaran yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagairnana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2020, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan denganPeraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang : Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;