PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Pringsewu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu;