PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perlindungan Jamninan Sosial Ketenagakerjaan untuk Aggota Badan Permusyawaratan Desa, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023;
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayagt (5) PMK No 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau, salah satunya program kegiatan yang sesuai dengan Kebutuhan dan Prioritas Daerah dan Instruksi Presiden RI No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- bahwa untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga di Kabupaten Probolinggo melalui program prioritas dan Kebutuhan daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Probolinggo TA 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.