PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan &pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Pulang Pisau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
– bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa – dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun suatu pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati