PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Daerah berdasarkan beban kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian