Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal
04 Januari 2017

Sumber
BD.2017/010

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar