PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Satu Peta Tingkat Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau, diperlukan data yang akurat, update, terintegrasi, akuntabel, dinamis, handal, dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif serta dapat diakses secara luas, yang dapat diwujudkan dalam bentuk peta;
- bahwa untuk terwujudnya data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Kabupaten Pulang Pisau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Informasi Geospasial
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Inforrnasi Geospasial Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomin Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Sinkronisasi antar Informasi Geospasial Tematik dalam rangka Kebijakan Satu Peta
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemeritahan Daerah
- Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
- Peraturan Daerah Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 – 2039.
a. kompilasi data IGT yang dimiliki oleh Perangkat Daerah;
b. integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD. c. sinkronisasi dan/ atau penyelarasaan antara data IGT yang terintegrasi;
d. penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam langka penyelesaian permasalahan terse but e. data rahasia IGT;
f. protokol berbagi pakai data IGT dan pembentuk forum data GT, dan
g. rencana aksi percepatan pelaksanaan IGT.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.