PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Bersama dalam Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dan mendukung Program Strategis Nasional dalam tahun 2020-2024 di bidang ketahanan pangan;
- bahwa untuk Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate dan pengembangan pangan dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan petemakan di suatu kawasan dengan melibatkan lintas sektor;
- dan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Koordinasi Bersama dalam Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Ber basis Korporasi Petani
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republlik Indonesia Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate
- Peraturan Daerah Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka bu paten Pulang Pisau Tahun 2019 – 2039.
1. kompilasi data dan program kegiatan Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
2. sinkronisasi dan/ atau penyelarasaan antara data dan program kegiatan Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate yang terintegrasi, dan
3. penyusunan Action Plan yaitu rencana aksi, rekomendasi, permasalahan dan metode penyelesaian, termasuk penyediaan alokasi anggaran dan jangka waktu pelaksanaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tentang
Koordinasi Bersama dalam Pembangunan Ketahanan Pangan Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.73 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.