PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Insentif Bagi Pegawai Tidak Tetap untuk Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Internsip, Apoteker dan Penata Anestesi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk peningkatan prestasi kerja dan kualitas pelayanan kesehatan, perlu memberikan tambahan penghasilan/insentif bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Untuk Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter .lnternsip, Apoteker dan Penata Anestesi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Insentif Bagi Pegawai Tidak Tetap untuk Profesi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Internsip, Apoteker dan Penata Anestesi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Ditetapkan Tanggal
04 September 2017
Diundangkan Tanggal
04 September 2017
Berlaku Tanggal
04 September 2017
Sumber
BD.2017/016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: