PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan belanja daerah, perlu adanya standar harga satuan yang menjadi pedoman pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Sejenisnya bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan sehingga perlu dicabut dan disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2016 tentang Standar Honorarium dan Sejenisnya bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 12)
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: