PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Tax Clearance Pajak Daerah dan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Tax Clearance Pajak Daerah dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau
Perbup Tentang Kewajiban Tax Clearance Pajak Daerah dan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2020
Berlaku Tanggal
21 Desember 2020
Sumber
BD.2020/25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: