PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Tunai dan Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan sebagai implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dipandang perlu adanya pedoman pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.