Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan pelaksanan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 33 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
33 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
BD.2016/33

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Download PDF (189.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar