PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Pendapatan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 201 7;