PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa dan Pengguna Alokasi Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2017;