Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2023

Berlaku Tanggal
03 Januari 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar